Pemberian bantuan hukum dilaksanakan terhadap semua permasalahan-permasalahan hukum yang menyangkut orang miskin dan kelompok rentang, baik perkara pidana, perdata maupun perkara tata usaha negara. Advokasi bantuan hukum meliputi, baik sebagai tersangka/Terdakwa maupun korban tindak pidana, penggugat maupun tergugat.
Untuk memperoleh bantuan hukum dari LBH Yusuf, pemohon bantuan hukum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara;
- Melampirkan Foto copy KTP atau surat keterangan domisili dari desa/kelurahan;
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah / kepala desa / pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin;
- Menandatangani surat kuasa khusus yang dibuat LBH Yusuf, setelah syarat-syarat pada point 1, 2, 3 dan point 4 sebagaimana dimaksud diatas dinyatakan lengkap dan permohonan bantuan hukum diterima.