Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Yusuf yang disingkat LBH Yusuf adalah organisasi bantuan hukum bersifat non profit yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan bantuan hukum, khususnya kepada kaum miskin (mustadz’afin) dan kelompok rentan lainnya.
LBH Yusuf didirikan pada tanggal 25 Februari 2020 di Jakarta dan telah berbadan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU 0003638. AH.01.04. Tahun 2020. Ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2020.
Basis moral yang melatar belakangi pendirian LBH Yusuf adalah komitmen untuk memberikan advokasi/pembelaan terhadap kaum miskin dan kelompok rentan lainnya yang terjerat permasalahan hukum. Baik masalah perdata, pidana, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen dan lain-lain yang kian kompleks.
Seringkali mereka merasa tak berdaya dan mengalami kelumpuhan psikis ketika berhadapan dengan proses hukum. Kondisi itu bisa jadi karena rendahnya tingkat pendidikan sehingga mempengaruhi kemampuan untuk mengakses dan mengolah informasi. Bisa juga karena defisit finansial yang membuatnya khawatir akan konsekwensi biaya selama berperkara. Atau akibat konstruksi social (baik dalam lingkup keluarga maupuan dalam masyarakat) yang memproduksi/mereproduksi beragam ‘kultur’ yang bersifat membelenggu hak.
Di sisi lain, bantuan hukum kepada mereka belum menjadi arus utama di Indonesia, termasuk oleh Negara (pemerintah). Padahal dalam madzhab negara hukum/rule of law, negara terikat kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, tak terkecuali bagi orang miskin dan kelompok rentan. Sebagaimana amanah yang tertuang dalam UUD 1945.
Mencermati fenomena di atas, LBH Yusuf berpandangan bahwa tanggungjawab untuk memberikan advokasi bagi kelompok miskin dan rentan, sejatinya bukan hanya tanggungjawab Negara/pemerintah, tetapi menjadi tanggungjawab semua pihak dalam rangka mewujudkan equality before the law dan tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
Selain itu, secara transendental, Nabiyullah Muhammad SAW berpesan pada ummatnya, “sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat buat manusia”. (Ath-Thabrani, Ad-Daraquthni). Dalam Hadis yang lain Nabi juga berpesan, “Barangsiapa menghilangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Dan barangsiapa yang memudahkan kesulitan orang yang dililit hutang, Allah akan memudahkan atasnya di dunia dan akhirat” (HR. Muslim).
Argumentasi di atas menjadi basis ideologis bagi LBH Yusuf dalam menjalankan peran profetiknya untuk memberikan advokasi bagi kelompok miskin dan rentan secara amanah, professional, bermisi kemanusiaan dan dilandasi dengan semangat ibadah.
Dalam menunaikan tugas advokasinya tersebut, LBH Yusuf didukung paralegal dengan kompetensi, jaringan, dan pengalaman yang luas di berbagai ranah hukum. Hal itu akan menjadi modal penting bagi LBH Yusuf dalam menjalankan misi advokasinya membela kelompok miskin dan rentan. Sementara bagi mereka yang diadvokasi, modal tersebut akan memberikan suntikan moril dan kepercayaan diri dalam menghadapi kasus hokum yang dihadapi. Dengan kata lain, LBH Yusuf akan menjadi sahabat dan sekaligus rumah keadilan yang teduh bagi kaum miskin dan kelompok rentan. Akhirnya, semoga Allah memudahkan jalan kita dalam menegakkan hukum dan keadilan di tanah air. Barokallah.