Question and Answer

Bagaimana mengajukan gugatan cerai kalau buku nikah diumpetin suami? Syaratnya apa?

pertama kita harus meminta salinan buku nikah di Kantor Urusan Agama (bagi yang beragama Islam) atau di Kantor Pencatatan Sipil (bagi yang beragama non Islam) tempat di terbitkannya buku nikah saudari dengan suami, atas dasar bukti tersebut barulah saudari dapat mengajukan gugatan perceraian melalui Ketua Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Ketua Pengadilan Negeri (bagi yang beragama non Islam) sesuai dengan alamat domisili saudari berada. Saudari cukup membawa berkas-berkas berupa buku nikah atau salinan tersebut dan surat gugatan perceraian

Bagaimana Cara Pemberian Bantuan Hukum di LBH Yusuf?

Pemberian bantuan hukum dilaksanakan terhadap semua permasalahan-permasalahan hukum yang menyangkut orang miskin dan kelompok rentang, baik perkara pidana, perdata maupun perkara tata usaha negara. Advokasi bantuan hukum meliputi, baik sebagai tersangka/Terdakwa maupun korban tindak pidana, penggugat maupun tergugat.